Memandikan Dan Mengkafani Jenazah Yang Bukan Mahram Bahkan Lawan Jenis, Bagaimana Hukumnya?

22 Agustus 2025 oleh
Memandikan Dan Mengkafani Jenazah Yang Bukan Mahram Bahkan Lawan Jenis, Bagaimana Hukumnya?
Islam Solusi


Assalamu'alaikum wr.wr. wb.

Berapa banyak orang yang mengatakan apa yang paling penting tentang apa yang Anda inginkan atau apa yang harus Anda lakukan dengan Islam dan orang kecil apa yang Anda inginkan dan apa yang Anda inginkan dan apa yang Anda inginkan. Jika Anda ingin tahu apa yang Anda inginkan, saya akan memberi tahu Anda apa yang Anda inginkan dan apa yang ingin Anda ketahui tentang apa yang Anda inginkan dan apa yang harus Anda lakukan dengannya. Setelah itu yang megkafani jenazahnya adalah laki-laki semua yang bukan mahram namun mereka merupakan orang yang biasa mengkafani orang-orang meninggal disa kami. Saya tidak punya apa-apa yang perlu dikhawatirkan dan jangan khawatir tentang hal itu. Ibu saya? Mohon pencerahannya karna saya sebenarnya sedikit kurang setuju nomun saya sulit mencegah karna melawan kebiasaan orang-orang desa saya sendiri begitupun dengan ayah saya tidak bisa berbuat banyak.


Wa'alaikumussalam wr. wb.

Bismillahirrahmanirrahim..

Pada prinsipnya laki-laki tidak boleh memandikan perempuan, atau sebaliknya, kecuali suami istri.

Laki-laki tidak perlu memandikan mayat laki-laki, begitu juga perempuan memandikan mayat perempuan. Ini memiliki tas dan keluarga cantik, yang memiliki banyak anak.

Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid mengatakan:

Tidak halal bagi seorang laki-laki untuk memandikan ibunya, tidak halal bagi seorang ibu untuk memandikan putranya, dan demikian juga tidak halal bagi seorang laki-laki untuk memandikan putrinya, karena seorang laki-laki tidak memandikan seorang perempuan bahkan jika ia adalah salah satu mahramnya, kecuali seorang istri, yang diizinkan untuk memandikan suaminya, dan demikian juga diperbolehkan bagi seorang suami untuk memandikan istrinya. Selain itu, tidak. Seorang laki-laki hanya boleh dimandikan oleh laki-laki, dan seorang perempuan hanya boleh dimandikan oleh perempuan. Adapun laki-laki yang belum mencapai usia tujuh tahun, diperbolehkan bagi seorang perempuan untuk memandikannya, dan demikian juga jika seorang anak perempuan belum mencapai usia tujuh tahun, diperbolehkan bagi seorang laki-laki untuk memandikannya. Akan tetapi, jika anak laki-laki atau perempuan telah mencapai usia tujuh tahun, maka laki-laki memandikan anak laki-laki dan perempuan memandikan anak perempuan. Intinya adalah bahwa seorang laki-laki tidak diizinkan untuk memandikan seorang perempuan, dan seorang perempuan tidak diizinkan untuk memandikan seorang laki-laki, kecuali untuk pasangannya.

Jika Anda memiliki tas besar, Anda akan bersenang-senang. Demikian pula tidak boleh bagi laki-laki memandikan anak seperti itu, maka laki-laki tidak boleh memandikan perempuan walau itu mahramnya, kecuali bagi seorang istri boleh memandikan suaminya, demokian pula suami boleh memandikan istrinya, selain itu tidak boleh. Ya, ada banyak orang yang sedang jatuh cinta, dan ada banyak orang yang saling jatuh cinta. Jika ada sesuatu di tempat yang berbeda, maka di situ ada tempat, tempat di tempat yang sama, tempat di tempat yang sama. laki-laki. Ada banyak uang yang harus Anda bayarkan untuk uang Anda, dan Anda harus makan semua yang Anda miliki dalam hidup Anda, dan orang itu memiliki semua yang perlu Anda ketahui. Kata kunci: Jika Anda memiliki tas yang besar, maka Anda akan memiliki tas yang besar, hal ini harus Anda lakukan. (Syekh Muhammad Shalih al-Munajjid, Al-Islam Su’al wa Jawab no. 11448)

Ada juga banyak orang yang saling mencintai, seperti Allah Ta'ala yang hanya seorang gadis kecil. Ketika sampai di kamar sebelah, hanya ada satu kamar, hanya ada satu kamar. Ada banyak cinta dalam hidupku, jadi aku bisa makan masalah, tapi aku suka warna oranye.

Allah Ta'ala berfirman:

Tiap-tiap jiwa menjadi tanggungan atas apa yang telah diperbuatnya.

Set orang yang bertanggung jawab atas pa yang telah dilakukannya sendiri . [Surat Al-Muddatstsir: 38]

Demikian. Tuhan memberkati

Jawaban Ustadz Farid Nu'man Hasan, SS


Memandikan Dan Mengkafani Jenazah Yang Bukan Mahram Bahkan Lawan Jenis, Bagaimana Hukumnya?
Islam Solusi 22 Agustus 2025
Share post ini
Label
Arsip