Jika Keponakan Dari Suami Tinggal Bersama..

4 September 2025 oleh
admin


Assalamualaikum ustadz, saya posisinya istri kebetulan anak laki-laki dari kakak suami saya mau tinggal bersama saya, apa hukumnya dan apakah saya harus menjaga aurat (berkerudung) meskipun anak laki-laki kakak suami saya masih 7 tahun?


Waalaikumussalam, Masalah aurat wanita dihadapan laki-laki usia 7 thn.

Anak laki-laki tersebut bukan mahramnya jika sudah baligh, tapi usianya 7 tahun belum baligh, menghukuminya:

Al-Qur’an surat an-Nur ayat 31, ada kalimat

…اوالطفل الذين لم يظهروا علي عورات النساء…

“atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurot wanita”

Diawal ayat tersebut dikatakan pengecualian untuk anak-anak belum baligh boleh melihat aurot wanita yang biasa, Nampak ketika dia berada di rumah seperti: kepala, muka, leher, lengan, kaki, betis, dengan kata lain boleh melihat anggota tubuh yang terkena air wudhu.

Ketika anak laki-laki tersebut sudah usia baligh/dewasa, menghukuminya sebagai bukan mahromnya, maka wajib menjaga aurotnya.

Mahrom adalah seseorang yang haram dinikahi karena adanya hubungan nasab, kekerabatan dan persusuan, untuk bukan mahrom adalah kebalikan dari definisi mahrom.

Jawaban Ustadzah Dra. Suzy Mardiani


admin 4 September 2025
Share post ini
Label
Arsip