Apakah boleh menyicil Nazar?

8 September 2025 oleh
admin


Assalamualaikum Ustadz, Saya punya nazar bulan november kalau dapat kerja saya mau ngasih anak yatim 200rb, alhamdullilah saya dapet kerja cuma yang jadi masalahnya saya baru kerja 1 minggu dapat gaji 420rb, mamah saya dapet musibah sehingga tidak bisa melakukan aktifitas apapun dan saya harus mengurusnya, yang jadi pertanyaan saya apakah boleh kalau bayar nazar dicicil 100rb dulu? Karena saya punya keperluan lain untuk berobat mamah saya


Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh

Gak papa in syaa Allaah, karena Allah berfirman:

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu” (QS at taghaabun: 16)

Kalau mampunya 100 rb dulu untuk menunaikan nadzar, ya dilakukan apa yang dia mampu. Dan membiayai ibu berobat itu termasuk udzur syar’i yang membolehkan dia menunda sebagian nadzarnya, namun sisa nadzarnya tetap menjadi tanggungannya, saat mempunyai uang yang cukup, harus ditunaikan, karena itu menjadi hutang yang harus dilunasi. Wallaahu A’lam.

Jawaban Ustadz Dr. Jamaludin Achmad Khalik


admin 8 September 2025
Share post ini
Label
Arsip