Hukum Arisan

19 September 2025 oleh
admin


Assalamualaikum, Ustadz. Di masyarakat, banyak yang melakukan arisan. Arisan seperti apa yang diperbolehkan?


kumussalam. Selama tidak ada syarat bagi debitur atau pihak yang mendapatkan jatah arisan untuk membayar atau memberikan manfaat kepada orang lain (kreditor atau orang yang tidak mendapatkan jatah arisan), arisan diperkenankan dalam Islam karena jika ada syarat dari anggota arisan yang tidak muncul namanya bahwa mereka harus mendapatkan manfaat yang bernilai maksimum, itu termasuk riba sesuai dengan kaidah,

كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبَا

“Setiap pinjaman yang membJawaban Ustadz Farid Nu'man Hasan, SS


admin 19 September 2025
Share post ini
Label
Arsip