Dana Kegiatan Masih Tersisa, Bolehkah kita bagikan?

2 Juli 2025 oleh
Dana Kegiatan Masih Tersisa, Bolehkah kita bagikan?
Islam Solusi

Assalamualaikum wr wb

Ketika kita mengajukan sebuah proposal kegiatan di yayasan tempat kita bernaung dengan anggaran yang sudah kita tentukan. Kemudian, ada kelebihan dari sisa uang kegiatan tersebut. Dari pihak panitia membagikan ulang tersebut sebagai bentuk uang lelah panitia. Bagaimana hukumnya ustad? Bolehkah?

Jika tidak boleh, kemudian kita sudah terlanjur menerima bagaimana hukumnya ustad. Dan jika infakkan uang yg kita terima apa boleh ustad?

Wa’alaikumussalam wr. wb.

jika nilainya wajar  dan kebutuhan donasi / bantuan sudah terpenuhi, boleh diterima

tetapi jika ada rasa ragu, maka dapat diinfakkan untuk dhuafa. Wallahu A’lam

Dana Kegiatan Masih Tersisa, Bolehkah kita bagikan?
Islam Solusi 2 Juli 2025
Share post ini
Label
Arsip