Assalamua’laikum wr wb.
saya caleg Partai Islam, dikampung saya pemilih pragmatis sekitar 35%, apa saya bisa memberikan uang saat pencoblosan? Apa ada alternatif syariah? Mohon pencerahan
Terimakasih
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Pertanyaan ini sangat penting, karena menyangkut politik, hukum negara, dan hukum syariah. Mari kita bahas dengan jernih:
1. Memberi Uang saat Pencoblosan = Money Politics
- Dalam hukum negara Indonesia (UU Pemilu), memberikan uang atau materi kepada pemilih untuk memengaruhi pilihan disebut politik uang.
- Hukumnya dilarang dan ada sanksi pidana bagi pemberi maupun penerima.
2. Pandangan Syariah
- Dalam syariat Islam, praktik seperti itu termasuk risywah (suap).
- Rasulullah ﷺ bersabda:
“Allah melaknat orang yang memberi suap dan yang menerima suap.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi).- Memberi uang agar seseorang memilih kita bukan lagi sedekah, tapi suap karena ada maksud transaksional. Hukumnya haram.
3. Alternatif Syariah (Strategi Halal)
Karena pemilih pragmatis suka hal nyata, Anda bisa ganti strategi dengan cara bermanfaat tapi halal:
- Bakti sosial sebelum pemilu (pengobatan gratis, santunan dhuafa, beasiswa, sembako murah). Ini niatnya ibadah dan pelayanan umat, bukan barter suara.
- Program nyata: misalnya koperasi syariah, pelatihan wirausaha, atau program pertanian. Pemilih akan melihat bukti nyata manfaat Anda.
- Silaturahmi & dakwah: hadir di majelis taklim, pos ronda, pasar, atau kegiatan kampung. Kedekatan personal lebih kuat daripada uang sekali pakai.
- Transparansi visi misi Islami: tunjukkan kalau suara untuk Anda berarti dukungan bagi Islam yang rahmatan lil ‘alamin.
4. Sikap yang Tepat
Kalau ada pemilih yang bertanya: “Caleg lain kasih uang, sampean kasih apa?”
Jawab dengan tenang:
👉 “Saya tidak mau menukar suara bapak/ibu dengan uang, tapi insyaAllah saya akan perjuangkan kepentingan panjenengan dan kampung kita secara halal dan berkah.”
🔑 Kesimpulan:
- Tidak boleh memberi uang saat pencoblosan, karena termasuk politik uang (melanggar hukum negara) dan risywah (haram dalam syariah).
- Alternatif syariah adalah memberi manfaat nyata sebelum pemilu dalam bentuk program sosial, pelayanan, dan kedekatan, bukan barter suara.