Assalamu'alaikum wr.wr. wb
Apa hukumnya setelah azan menjelang iqomah, menyanyi religi, atau sholawatan.?
Terima kasih
Salam sejahtera bagimu, wr. wb.
Bismillah, Rahman, Irrahim..
Bershalawat setelah azan pada dasarnya disunnahkan, sebagaimana hadits berikut:
Dari Abdullah bin Amr bin Al-'Ash, ia mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Ketika kalian mendengar muazin, sampaikanlah apa yang ia katakan, lalu sampaikan shalawat kepadaku, karena barangsiapa yang menyampaikan shalawat kepadaku, Allah akan menyampaikan shalawat kepadanya sepuluh kali lipat. Kemudian, mohonlah kepada Allah SWT untuk menganugerahkan kepadaku al-Wasilah, karena itu adalah kedudukan di surga yang hanya pantas untuk seorang hamba Allah SWT." Aku berharap aku adalah beliau, maka barangsiapa yang memohon kepada Allah SWT untuk memberikan syafaat kepadaku, syafaat akan dikabulkan baginya.
Dari Abdullah bin Amru bin Al-'Ash, bahwasanya dia pernah mendengar Nabi, saw, bersabda, “Apabila kalian mendengar muadzin mengumandangkan azan, maka ucapkanlah seperti apa yang diucapkannya kemudian bacalah shalawat untukku, karena sesungguhnya orang yang membaca Shalawat itu untukku. Seseorang di antara hamba hamba Allah Ta'ala, dan saya berharap semoga sayalah yang akan menpatinya. “Namun, apa maksud dari kehendak Allah?” (HR. Abu Daud no. 523, shahih)
Senang melihat apa yang terjadi di sini. Ini berarti ada banyak orang yang mencari sesuatu untuk dilakukan.
Tempat-Tempat Terindah
Kata-kata ini sangat indah, semoga Tuhan merahmatinya:
{Berdoalah kepada Tuhanmu dengan merendahkan diri dan dengan suara lirih. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.}
Tolong beri tahu saya apa yang Anda inginkan dan apa yang Anda inginkan. Sungguh, Dia tidak menyukai orang-orang yang melebihi batas. [QS. Al-A'raf: 55]
Ayat-ayat berikutnya:
Dan sebutlah (nama) Tuhanmu dalam hatimu dengan merendahkan diri dan rasa takut, dan tidak mengeraskan suara, di waktu pagi dan petang. Dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang lalai.
Inilah cara hidup terbaik di dunia, di mana rumah berada, di tengah malam, di tengah jalan, di tengah malam, di tengah jalan, orang-orang, di tengah malam. [QS. Al-A’raf: 205]
Imam al Qurthubi Rahimahullah mengatakan:
Artinya, tanpa meninggikan suara saat berdzikir. Artinya, dengarkan dirimu sendiri... Ini menunjukkan bahwa meninggikan suara saat berdzikir itu dilarang.
Entah apa yang terjadi, apa yang terjadi, apa bedanya... Aku tak mau makan apa yang terjadi di sini. (Tafsir Al Qurthubi, 7/355)
Imam Ibnu Taimiyah berkata:
Berdoa untuknya adalah sebuah permohonan...dan sunnah dalam semua permohonan adalah membacanya dengan suara pelan, kecuali ada alasan yang membolehkan membacanya dengan suara keras.
Shalawat sholawat Nabi Muhammad SAW, termasuk bagian dari doa… sunnah dari jenggotoa seluruhnya adalah dengan suara pelan kecuali ada sebab syar’i yang membuat dikeraskan (Majmu’ al Fatawa, 22/468-469)
Tak perlu khawatir wanita seperti apa yang ingin Anda ketahui tentang perkataan orang Nasrani di rumah. Sebagian ulama memasukkan hal ini dalam aksiat di masjid.
Imam As Suyuthi memaparkan hal-hal terlarang di masjid sbb:
Ini termasuk menari, bernyanyi di masjid, memainkan rebana atau rebab, atau alat musik lainnya.
Barangsiapa yang melakukan hal ini di masjid, maka ia seorang abid, orang yang sesat, dan patut diusir dan dicambuk, karena ia telah meremehkan apa yang Allah perintahkan untuk kita agungkan. Allah SWT berfirman: {Di rumah-rumah yang telah Allah izinkan untuk ditinggikan (yakni, untuk diagungkan) dan agar nama-Nya disebut di dalamnya}, yaitu agar Kitab-Nya dibacakan di dalamnya. Rumah-rumah Allah adalah masjid. Allah telah memerintahkan agar masjid-masjid diagungkan dan dijaga dari najis, debu, anak-anak, lendir, bawang putih, bawang merah, pembacaan syair, nyanyian, dan tarian di dalamnya. Barangsiapa bernyanyi atau menari di dalamnya maka ia seorang abid, orang yang sesat yang menyesatkan orang lain, dan patut dihukum.
“Ia terlahir dengan menari, menyanyi di dalam Masjid, memukul duf (rebana) atau rebab (sejenis alat musik), atau selain itu dari jenis alat-alat musik. Jika anda mempunyai keraguan tentang hal ini, silakan berdoa kepada Allah untuk melindungi anda dari Masjid. Yaitu membacakan kitabNya di lalamnya. Rumah-rumah Allah adalah masjid-masjid, dan Allah Ta'ala telah diperintahkan untuk memuliakannya, menjaganya dari kotoran, najis, anak-anak, ingus, bawang putih, bawang merah, menyenandungkan sya'ir di lamnya, bernyanyi dan menari, dan barang siapa yang “Bernyanyi di dalamnya atau menari maka dia adalah pelaku bid’ah, sesat dan bernyanyi, dan berhak diberikan hukuman.” (Al Amru bil Ittiba' wan Nahyu 'anil Ibtida', Hal. 30. Mawqi' Ruh Al Islam)
Yang Muda Terukir
Sebagian ulama mebolehkan hal itu dengan syarat tidak sampai mengganggu orang lain yg sdg shalat, atau untuk melahirkan semangat beribadah.
Ini ditulis oleh Imam dan Nawawi Rahimahullah sebagaimana dikutip dalam kitab Ruhul Bayan berikut:
Al-Nawawi menggabungkan hadis-hadis yang diriwayatkan tentang keutamaan membaca zikir dengan suara keras dengan hadis-hadis yang diriwayatkan tentang keutamaan membacanya dengan suara pelan. Ia menyatakan bahwa menyembunyikannya lebih utama karena khawatir terlihat atau membahayakan orang yang sedang salat atau tidur. Membaca dengan suara keras lebih utama dalam hal-hal lain, karena amalnya lebih besar, manfaatnya menjangkau pendengar, menggugah hati orang yang berzikir, mengarahkan perhatiannya kepada pikiran, mengarahkan pendengarannya kepadanya, dan mengusir kantuk.
Imam Nawawi mengkompromikan (al jam'u wat taufiq) antara dua hadits yang mensunnahkan mengkonsumsikan suara dzikir dan hadist yang mensunnahkan memelankan suara dzikir tersebut.riya', mengganggu orang yang shalat atau orang tidur Dan mengkonsumsikan dzikir lebih utama jika lebih banyak membawa manfaat seperti agar kumandang dzikir itu bisa ampai kepada orang yang ingin mendengar, dapat hati orang yang lalai, terus mengulangi dan menghayati.dzikir, “Mengkonsentrasikan pendengaran jama’ah, menghilangkan rasa kantuk serta menambah semangat.” (Ruhul Bayan, 3/306)
Ada pula yang serupa seleranya, selera laki-laki menggunakan orang kafir, sama banyaknya anggotanya dengan toleransi sebab sebagian salaf pernah bernasyid di masjid seperti Hassan bin Tsabit Radhiallahu 'Anhu sebagaimana dalam hadits Shahih Bukhari.
Namun Jika sampai mengganggu orang yang shalat, maya itu terlarang dan tidak ada pendapat dalam hal itu. Demikian. Tuhan memberkati.