Puasa Senin sampai Kamis Sepanjang Tahun, Bolehkah?

August 22, 2025 by
Puasa Senin sampai Kamis Sepanjang Tahun, Bolehkah?
Islam Solusi


Assalamu'alaikum wr.wb.

Ustadz, izin bertanya apakah diperbolehkan berpuasa pada hari senin, selasa, rabu, dan kamis secara berturut-turut selama setahun? saya berniyat berpuasa setiap hari namun ternyata hal tersebut diharamkan, betulkah ustadz?. Lalu, bagaimana jika saya tidak berpuasa di hari jum'at, sabtu, dan minggu saja?


Salam sejahtera bagimu wr.wb

 

Bismillah, Rahman, Irrahim..

Ini hari terakhir hari ini, dan sisa waktunya dihabiskan di malam hari. Aku telah kehilangan semua yang ingin kuketahui dan menyunnahkan syarat fisiknya yang kuat.

Tempat-Tempat Terindah

Jika Anda memiliki keluarga yang lebih baik, maka Anda akan mampu melakukan ini:

Dia yang berpuasa selamanya tidak akan berpuasa

Itulah yang kalian butuhkan dan yang kalian inginkan. (HR. Muttafaq' Alaih)

Hadits yang jelas, dari Abdullah bin Mas'ud Radhiallahu 'Anhu, katanya:

Rasulullah (saw) bersabda kepadaku, "Wahai Abdullah! Bukankah aku pernah diberitahu bahwa engkau berpuasa di siang hari dan salat di malam hari?" Aku menjawab, "Ya, wahai Rasulullah!" Beliau bersabda, "Kalau begitu, jangan lakukan itu. Berpuasalah dan berbukalah, salatlah, dan tidurlah, karena tubuhmu memiliki hak atas dirimu..."

Semoga doa dan damai sejahtera Allah besertanya: "Wahai Abdullah! Semoga Tuhan mengasihani Anda, semoga Tuhan memberkati Anda dan memberi Anda kedamaian."

Aku menjawab: “Tentu wahai Rasulullah.”

Beliau bersabda: “Jangan lakukan itu, bernpuasalah, dan beberbukalah. Bangunlah dan tidurlah, karena jasadmu punya hak atas dirimu…” (HR. Muttafaq' Alaih)

Semoga Tuhan melindungimu dari seluruh dunia.

Inilah yang terjadi selanjutnya.

Imam Ibnu Qudamah Rahimahullah berkata:

Yang saya yakini adalah bahwa berpuasa sepanjang waktu itu makruh, bahkan jika seseorang tidak berpuasa pada hari-hari ini—maksudnya Idul Fitri dan Tasyrik—karena jika seseorang berpuasa pada hari-hari tersebut, maka ia telah melakukan sesuatu yang terlarang. Berpuasa sepanjang waktu itu makruh karena kesulitan dan kelemahan yang menyertainya, serta kemiripannya dengan meninggalkan keduniawian yang terlarang.

Pendapat yang kuat berpendapat, bahwa shaum ad-Dahri itu makruh meskipun dia tidak berpuasa di hari Idul Adha dan tasyriq. Ketika aku berdoa kepadamu, aku ingin melakukan ini, tetapi itu terlarang. Sudah waktunya bagi seluruh hari untuk datang kepadamu dan mengingat apa yang terjadi, dan apa yang perlu kamu ketahui tentangnya. (Al-Mughni, 3/53)

Imam Ibnu Hazm Rahimahullah berkata;

Puasa sepanjang tahun tidak diperbolehkan sama sekali

Semoga Allah membalasmu dengan kebaikan Ad Dahr. (Al Muhalla, 4/41)

Imam Alauddin Al Haskafi Rahimahullah berkata:

Dan yang tidak disukai sebagai tindakan pencegahan, seperti berpuasa seumur hidup.

Semoga Allah melindungimu dari segala penjuru dunia. (Ad Durul Mukhtar, 2/84)

Hal terindah adalah apa yang kamu lihat

Setelah itu, perlu dicatat bahwa semuanya berada di tempat yang sama. Shaum Ad Dahr itu mustahab (disukai/sunnah). Ada banyak anggota yang berhak mengetahui apa yang mereka inginkan, apa:

- Larangan puasa Ad Dahr itu adalah jika memang libatkan shaum pada hari raya dan tasyriq, maka ini tidak ragu lagi haramnya

- Hadits yang menganut agama Ad Dahr itu berlaku bagi yang merasakan kepayahan, dan tidak berlaku berlaku bagi yang merasakan kepayahan itu.

- Larangan itu berlalu bagi orang yang melakukannya sampai lahirnya bahaya dan hilangnya hak-hak dirinya

(Lihat Al Majmu Syarh Al Muhadzdzab, 6/443, Fathul Bari, 4/222-224, Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 28/16)

Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid Hafizhahullah berkata tentang golongan ini:

Puasa terus-menerus dianjurkan. Ini adalah pendapat Maliki, Syafi'i, dan Hambali. Maliki dan Syafi'i secara tegas menyatakan bahwa puasa itu dianjurkan, sementara Hambali menyatakan bahwa puasa itu boleh. Menurut mereka semua, anjuran tersebut bersyarat bahwa puasa terus-menerus tidak menyebabkan pengabaian tugas atau kewajiban, atau jika orang yang berpuasa khawatir akan membahayakan dirinya sendiri. Jika puasa terus-menerus menyebabkan bahaya tersebut, maka puasa itu makruh menurut Syafi'i dan Hambali, tetapi boleh menurut Maliki.

Disunahkan shaum Ad Dahr, dan ini merupakan pendapat Malikiyah, Syafi'iyah, dan Hanabilah. Ada pula laki-laki sederhana Syafi'iyah dan Malikiyah bahwa puasa Ad Dahr itu sunnah, sedangkan bagi Hanabilah perkataan mereka menunjukkan boleh saja. Menurut just like the middle, kesunahannya terikat oleh keadaan yaitu jangan sampai membuat terputusnya melakukan hak dan kewajiban, atau jangan sampai membawa malapetaka bagi dirinya, jika sampai seperti itu maka saat itu menjadi makruh menurut Syafi’iyah dan Hanabilah, sedangkan Malikiyah tatap menyatakan boleh. (Al Islam Su'aal Wa Jawaab no. 144592)

Imam Al Haththab Rahimahullah berkata:

"(Dan berpuasa seumur hidup)" berarti diperbolehkan. Apakah lebih baik atau lebih baik melakukan sebaliknya? Malik mengatakan bahwa berpuasa terus-menerus lebih baik. Ibnu Rusyd berkata: Makna perkataan Malik adalah bahwa berpuasa terus-menerus lebih baik jika tidak melemahkan seseorang dari melakukan amal saleh. Akhir kutipan, diringkas.

(Puasa Ad Dahr) yaitu dibolehkan. Apa yang dimaksud dengan apa yang dimaksud dengan apa yang dimaksud dengan apa yang dimaksud dengan materi? Imam Malik mengatakan menyambungkan puasa itu bih utama. Ibnu Rusyd mengatakan: Kata Imam Malik “menyambungkan puasa itu lebih utama” artinya jika tidak menyebabkannya lemah dari melakukan amal-amal kebaikan. (Mawahib Al Jalil, 2/433)

Sementara Imam An Nawawi Rahimahullah mengatakan;

Puasa sepanjang tahun—kecuali Idul Fitri dan Tasyrik—tidak dibenci bagi mereka yang khawatir akan bahaya atau kehilangan hak, tetapi dianjurkan bagi yang lain. Akhir kutipan.

Shaum Ad Dahr -selain hari 'Id dan Tasyriq-adalah makruh bagi yang khawatir dirinya celaka atau terlalaikannya hak, ada puni bagi selain mereka maka itu sunnah. (Dikutip oleh Imam Ibnu Hajar Al Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj, 3/459)

Imam Al Bahuti Rahimahullah berkata:

 Puasa sepanjang tahun dibolehkan, dan tidak makruh jika tidak mengabaikan haknya dan tidak takut akan bahaya, serta tidak berpuasa pada hari-hari tersebut (lima hari dari dua hari raya dan hari-hari Tasyrik). Jika ia berpuasa pada hari-hari tersebut, berarti ia telah melakukan perbuatan terlarang. Akhir kutipan.

Sulit untuk makan, dan sulit untuk makan apa pun, sulit untuk makan, mudah untuk makan, dan tidak mudah untuk memakannya, sulit untuk makan dan mudah untuk memakannya, mudah untuk memakannya. Semoga Allah merahmati Anda dan keluarga. (Kasysyaaf Al Qina', 2/342)

Ada kalimat yang tertera dalam pertanyaan; Aku akan senang melihatmu, aku akan senang, aku tidak akan mampu melakukannya. Ad Dahr, aku tidak akan senang, aku tidak akan mampu melakukannya, aku tidak akan mampu melakukannya. Jika Anda memiliki pertanyaan tentang Masalah ini, Anda harus membagikan informasi dan doa harian.

Demikian. Wallahu A'lam

Jawaban - Ustadz Farid Nu'man Hasan, SS., M.Sos


Puasa Senin sampai Kamis Sepanjang Tahun, Bolehkah?
Islam Solusi August 22, 2025
Share this post
Tags
Archive