Hukum Perlombaan Yang Membayar Biaya Pendaftaran

September 19, 2025 by
admin


Assalamualaikum ustadz, apa hukum suatu perlombaan yang membayar biaya pendaftaran?


Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Bismillahirrahmanirrahim ..

Perlombaan yang melibatkan uang peserta untuk hadiah adalah terlarang sebab itu judi.

Imam Ibrahim Al Bajuriy Rahimahullah mengatakan:

 أَخْرَجَاهُ أَيِ الْعِوَضَ الْمُتَسَابِقَانِ مَعًا لَمْ يَجُزْ … وَهُوَ أَيِ الْقِمَارُ الْمُحَرَّمُ كُلُّ لَعْبٍ تَرَدَّدَ بَيْنَ غَنَمٍ وَغَرَمٍ

Jika kedua pihak yang berlomba mengeluarkan hadiah secara bersama, maka itu TIDAK BOLEH …Dan hal itu adalah JUDI yang diharamkan, yaitu semua permainan yang tidak jelas antara untung dan ruginya.” (Hasyiyah Al Bajuri, 2/310)

TAPI, jika ada sponsor atau pihak ketiga tidak apa-apa. Misal, uang peserta dipakai untuk operasional dan hadiah dari sponsor.

Beliau melanjutkan:

وَيَجُوْزُ شَرْطُ الْعِوَضِ مِنْ غَيْرِ الْمُتَسَابِقَيْنِ مِنَ اْلإِمَامِ أَوِ اْلأَجْنَبِيِّ

Dibolehkan mensyaratkan adanya hadiah dari selain kedua peserta lomba balap hewan, seperti penguasa atau pihak lain. (Ibid, 2/309)

Demikian. Wallahu a’lam.. 

Jawaban Ustadz Farid Nu'man, SS


admin September 19, 2025
Share this post
Tags
Archive