Bolehkah Wanita Berhaji tanpa Didampingi Mahram?

August 22, 2025 by
Bolehkah Wanita Berhaji tanpa Didampingi Mahram?
Islam Solusi


Assalamualaikum w wb

hukumnya wanita yang melaksanakan haji atau umroh tanpa didampingi mahram, mohon penjelasan syukron


Waalaikumusssalam wr wb

Wanita Haji Tanpa Mahram: BOLEH menurut mayoritas ulama, dan Inilah yang benar menurut Imam An Nawawi

Imam Asy Syafi'i Rahimahullah:

Diriwayatkan dari Al-Syafi’i bahwa ia harus bepergian sendirian jika jalannya aman.

Dikutip dari Imam Asy Syafi'i bahwa seorang wanita boleh safar seorang diri (untuk haji) jika kondisi jalan aman. (Subulus Salam, 2/183)

Imam An Nawawi rahimahullah:

Ata’, Sa’id bin Jubair, Ibnu Sirin, Malik, Al-Auza’i, dan Al-Syafi’i, dalam riwayat beliau yang terkenal, mengatakan: “Mahram bukanlah syarat, melainkan rasa aman yang menjadi syarat baginya.” Para sahabat kami berkata: Rasa aman itu diperoleh dari suami, mahram, atau wanita-wanita yang amanah, dan menurut pendapat kami haji tidak wajib baginya kecuali dengan salah satu dari hal-hal tersebut. Maka jika ia menemukan seorang wanita yang amanah, maka haji tidak wajib baginya, tetapi ia boleh berhaji bersamanya. Ini adalah pendapat yang benar.

Ada beban yang ditanggung oleh 'Atha, Said bin Jubeir, Ibnu Sirin, Malik, Al Auza'i, Asy Syafi'i, dan seorang pemuda yang tinggal di padang pasir, yang beritikad baik, yang berhak melakukan perjalanan. Para sahabat kami (Syafi'iyah) mengatakan bahwa rasa aman itu bisa diperoleh dengan suami atau mahram atau wanita-wanita terpercaya, bagi kami kaum wanita tidaklah wajib baginya kecuali satu di antara hal-hal ini, misalnya dia mendapatkan satu orang wanita terpercaya maka boleh baginya haji di sampingnya. DAN INILAH YANG BENAR. (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 9/104)

Imam Ibnu Taimiyah Rahimahullah:

Ibnu Taimiyah berkata: Dibolehkan bagi wanita menunaikan haji tanpa mahram dan bagi orang yang tidak mampu.

Imam Ibnu Taimiyah berkata: Bahwa Sah hajinya seorang wanita yang pergi tanpa mahram dan hajinya orang yang tidak mampu. (Subulus Salam, 2/184)

Imam Ibnu Hazm Rahimahullah:

Mereka berbeda pendapat tentang apa yang wajib, maka Ibnu Hazm mengambil kesimpulan darinya bahwa wanita boleh bepergian tanpa suami dan mahram, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah memerintahkan agar wanita itu dipulangkan dan tidak pula mencela perjalanannya.

Para ulama berselisih pendapat tentang safarnya wanita dalam ibadah yang wajib. Imam Ibnu Hazm berhak pergi ke rumah persembunyian, dan terdapat banyak tempat di rumah, yang merupakan tempat terbaik bagi Nabi, semoga Tuhan memberkatinya dan memberinya kedamaian. (Fathul Bari, 4/78)

Imam Ibnu Hajar rahimahullah:

Beliau menjadikan hadits Aisyah ini sebagai dalil tentang dibolehkannya seorang wanita menunaikan ibadah haji bersama orang yang dipercayainya, sekalipun orang tersebut bukan suami atau mahramnya.

Hadits 'Aisyah ini menjadi dalil bolehnya haji seorang wanita bersama orang-orang terpercaya walaupun pun tidak bersama suami dan tanpa mahramnya. (Fathul Bari, 4/75)

✅ Hadits Aisyah Radhiallahu 'Ada apa denganmu? Yaitu pertanyaan Aisyah Radhiallahu 'Anha:

Wahai Rasulullah, maukah kami berperang dan berjihad bersamamu? Beliau bersabda, "Namun, jihad yang paling baik dan paling indah adalah haji, haji yang mabrur." Aisyah berkata, "Aku tidak akan pernah meninggalkan haji setelah mendengar hal ini dari Rasulullah, semoga Allah memberkahinya dan memberinya kedamaian."

Wahai Rasulullah, ada apa dengan Nabi?

Nabi bersabda: “Jihad terbaik dan terindah adalah haji yang mabrur.”

Lalu Aisyah berkata: “Tidak apa-apa, hanya saja sudah terlambat bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Al-Bukhari No. 1728)

Hadits ini juga di komentara Imam Ibnu Baththal Rahimahullah sebagai berikut:

Kondisi ini menghapus larangan Nabi (saw) terhadap perempuan yang bepergian tanpa mahram. Malik, Al-Auza'i, dan Al-Syafi'i juga berpendapat: Seorang perempuan boleh pergi haji wajib bersama sekelompok perempuan dalam kelompok yang amanah, meskipun ia tidak ditemani mahram. Mayoritas ulama membolehkan hal ini. Ibnu Umar pernah berhaji bersama perempuan-perempuan tetangganya, dan ini adalah pendapat Ata', Sa'id bin Jubair, Ibnu Sirin, dan Al-Hasan.

Inilah yang disabdakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Apapun yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lakukan terhadap mahramnya, siapa yang tidak punya pilihan selain melakukannya, Malik, Al Auza’i, Asy Syafi’i: “Seberapa besar keinginanmu terhadap mahram ini dengan wajib bersama jamaah wanita yang terpercaya, walau tidak ada mahram bersamanya

✅ Lalu bagaimana dengan hadits “Janganlah seorang wanita bepergian KECUALI bersama mahramnya”?

Hadits-hadits tersebut dikomentari oleh para ulama, sebagai berikut:

Malik dan mayoritas fukaha menafsirkannya secara khusus, dan yang dimaksud dengan larangan tersebut adalah bepergian yang tidak wajib baginya, berdasarkan keumuman firman Allah SWT: "Dan haji ke Baitullah adalah suatu kewajiban manusia terhadap Allah" (QS. Ali Imran: 97). Dengan demikian, perempuan termasuk dalam keumuman sapaan ini, dan kewajiban haji wajib bagi mereka. Tidak boleh bagi perempuan terhalang dari kewajiban-kewajiban wajib, sebagaimana ia tidak terhalang dari shalat dan puasa. Tidakkah engkau melihat bahwa ia wajib berhijrah dari negeri kafir ke negeri Islam jika ia masuk Islam dengan unta mahram, dan demikian pula untuk segala sesuatu yang wajib baginya, ia wajib keluar di sana? Dengan demikian, dalil bahwa larangan beliau, saw, bagi perempuan bepergian dengan selain mahram berarti ia tidak wajib bepergian, dan Allah Maha Mengetahui.

Malik dan MAYORITAS ULAMA mengartikannya secara khusus (bukan untuk semua jauh), maksud larangan tersebut adalah untuk safar-safar yang TIDAK WAJIB, berdasarkan keumuman firman Allah, semoga Tuhan memberkatinya dan memberinya kedamaian: Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah (QS. Ali) Imran: 97).

Ya, air yang satu ini mempunyai variasi yang luas, sehingga airnya bisa diisi air. Apa alasannya, apa makna hari itu, apa perlunya seseorang makan dan minum secara Islam, apa perlunya seseorang membuat makanan yang enak? Maka demikian juga semua kewajiban yang mengharuskannya keluar dari negerinya. Maka, tidak ada yang pasti bahwa larangan Nabi ﷻ tentang safarnya kaum wanita tanpa mahram adalah pada perjalanan yang tidak wajib baginya. Wallahu A'lam (Syarh Shahih Al Bukhari, 4/532-533)

Namun demikian, dengan mahram atau suami tentu lebih baik.

✅ Jika ada anak yang punya sesuatu untuk dimakan, apa yang harus dilakukan di dekat mahram, apa yang harus dilakukan jika menyangkut nyawa, tetapi tidak aman untuk melakukannya. Inilah pendapat Abu Hanifah, Ahmad, Ishaq, dan Abu Tsaur. (Ibid, 4/532)

Demikian. Wallahu A'lam

Jawaban

Ustadz Farid Nu'man Hasan, SS., M.Sos


Bolehkah Wanita Berhaji tanpa Didampingi Mahram?
Islam Solusi August 22, 2025
Share this post
Tags
Archive